Selasa, 11 September 2012

jaringan




BAB I
PENDAHULUAN




1.1    Rasional

Perjanjian ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang telah berjalan selama empat tahun merupakan bagian dari era Globalisasi yang membawa dampak  kepada persaingan makin ketat dan tajam. Untuk menghadapi tantangan tersebut dibutuhkan usaha  peningkatan daya saing dan keunggulan dalam berkompetisi di semua sektor usaha, baik  di bidang industri maupun jasa. Oleh sebab itu peningkatan kemampuan dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia menjadi hal yang tidak dapat ditawar lagi.

Peningkatkan kemampuan dan kompetensi SDM, yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan pasar kerja atau dunia kerja, memerlukan hubungan timbal balik antara pihak penyedia SDM  dengan dunia industri yang membutuhkannya. Hubungan tersebut dapat berupa keterbukaan dan kerja sama dalam menentukan standar kebutuhan kualifikasi (kompetensi) SDM yang dipersyaratkan, melalui permusan standar kebutuhan kualifikasi SDM yang dilakukan pihak industri, sedangkan pihak penyedia SDM  dapat mengembangkan dan menyelenggarakan program pendidikan  untuk memenuhi standar kebutuhan tersebut.

Dukungan dan kebijakan pemerintah (Birokrat) sangat dibutuhkan untuk  terwujudnya standarisasi  kebutuhan kualifikasi (kompetensi) SDM Indonesia, diantaranya dengan memfasilitasi kegiatan perumusan standar kebutuhan kualifikasi SDM dalam bentuk Standar kompetensi keahlian pekerja Indonesia, yang merupakan refleksi dari kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh setiap orang yang akan bekerja pada bidang keahlian tertentu. Disamping itu standar kompetensi keahlian tersebut harus memiliki kesetaraan dengan standar sertifikasi yang telah dimiliki oleh masing masing produk yang  berlaku di lapangan kerja.

Sejalan dengan kebutuhan SDM yang memenuhi standar kualifikasi, Departemen Pendidikan Nasional (DEPDIKNAS) bersama dengan Kadin Indonesia telah membentuk Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional (MPKN), yang  diantara tugas pokok dan fungsinya  adalah memberikan masukan dalam merumuskan kebijakan pengembangan pendidikan menengah kejuruan. Salah satu masukannya adalah pembentukan standardisasi  kompetensi bidang keahlian yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kelompok Bidang Keahlian (KBK).

Untuk memenuhi pembentukan standarisasi kompetensi keahlian tersebut, Departemen Pendidikan Nasional, melalui Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan (DIKMENJUR) telah bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Penataran Guru Teknologi – Bandung, untuk menyusun standar kompetensi bidang keahlian Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi.


1.2    Tujuan

Tujuan penyusunan standar kompetensi ini adalah untuk memperoleh standar kompetensi bidang keahlian Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi dengan harapan akan mendapatkan pengakuan secara nasional. Pengakuan nasional suatu standar kompetensi akan dapat diperoleh jika  penyusunan standar kompetensi tersebut :
a.    Dikembangkan berdasarkan kebutuhan stakeholder dengan melalui studi dokumentasi secara komprehensif.
b.    Dikembangkan dengan menggunakan acuan dan rujukan dari standar-standar sejenis yang digunakan di negara lain atau skala internasional.
c.    Disusun bersama dengan perwakilan asosiasi profesi dan para pakar agar memudahkan dalam pencapaian konsensus dan pengakuan serta pemberlakuan secara nasional.


1.3    Pengertian Standar Kompetensi

Konsep dasar Standar Kompetensi ditinjau dari segi etimologi terbentuk atas kata “Standar” dan “Kompetensi”. Kata “standar” diartikan sebagai ukuran atau patokan yang disepakati. Sedangkan kata “kompetensi” adalah kemampuan melaksanakan tugas-tugas di tempat kerja yang mencakup penerapan keterampilan yang didukung oleh pengetahuan dan sikap sesuai dengan  kondisi yang disyaratkan. Dari pengertian kedua kata tersebut, maka standar kompetensi diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
        
Standar kompetensi tidak berarti hanya kemampuan menyelesaikan suatu tugas, tetapi dilandasi pula bagaimana serta mengapa tugas itu dikerjakan. Dengan kata lain, standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung seperti pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di tempat kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang berbeda. Standar kompetensi merupakan rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas/pekerjaan yang dilandasi oleh ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, sesuai dengan kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan.

Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang maka yang bersangkutan akan memahami :
a.    bagaimana mengerjakan suatu tugas/pekerjaan,
b.    bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan,
c.    apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula,
d.    bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah dan atau melaksanakan tugas/pekerjaan dengan kondisi yang berbeda.
        
Standar kompetensi dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihakyang terkait dalam penyiapan SDM yaitu :
a.     Pada lembaga pendidikan dan pelatihan :
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran, sekaligus mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kualifikasinya.
b.       Pada dunia usaha/perusahaan
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai alat manajemen, terutama dalam :
o   Menentukan organisasi kerja dan perencanaan jabatan.
o   Membantu dalam evaluasi/penilaian karyawan dan pengembangannya.
o   Membantu dalam merekrut tenaga kerja.
o   Mengembangkan program pelatihan yang khas/spesifik sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
a.       Pada lembaga sertifikasi profesi
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan :
o   klasifikasi dan kualifikasi,
o   kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian.







1.4    Struktur Standar Kompetensi

Struktur standar kompetensi pada setiap unit kompetensi minimal memuat unsur-unsur sebagai berikut :
o     Kode unit
o     Judul unit
o     Deskripsi unit
o     Elemen kompetensi
o     Kriteria unjuk kerja
o     Batasan Variabel
o     Panduan Penilaian

Pada rumusan unit kompetensi juga dimasukkan tingkat kompetensi kunci dan bobotnya.

Kode Unit
Kode unit dimaksudkan untuk mempermudah dalam pengolahannya. Kode unit terdiri dari beberapa huruf dan angka yang disepakati oleh pengembang.

Judul Unit
Judul unit memberikan penjelasan umum tentang pekerjaan yang harus dilakukan di tempat kerja atau menjelaskan suatu pekerjaan yang akan dilakukan. Judul unit ditulis dengan mengarah pada hasil yang ingin dicapai dan harus ditulis singkat, jelas, dan menggunakan kata kerja aktif.

Deskripsi Unit
Deskripsi Unit atau Uraian Unit memberikan gambaran singkat kegunaan unit  kompetensi tersebut  dan kemungkinan hubungan dengan kompetensi yang lain (bila ada)

Elemen Kompetensi
Elemen kompetensi  merupakan dasar pembentukan bangunan unit kompetensi atau merupakan unsur / aspek utama yang dibutuhkan untuk tercapainya unit kompetensi tersebut.

Kriteria Unjuk Kerja
Pernyataan yang mengidentifikasikan hasil akhir yang perlu dinilai, bila unit kompetensi tersebut telah dicapai. Kriteria unjuk kerja menunjukkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dituangkan dalam kalimat pasif, yang mengarah pada pembendaan. Kriteria unjuk kerja ini merupakan standar kerja untuk setiap elemen kompetensi.


Batasan Variabel
Menjelaskan konteks unit kompetensi dengan kondisi pekerjaan unit yang akan dilakukan, prosedur atau kebijakan yang harus dipatuhi pada saat melakukan pekerjaan tersebut serta informasi tentang peralatan dan fasilitas yang diperlukan.

Panduan Penilaian
Panduan penilaian berisi tentang penjelasan pelaksanaan pengujian dan unit kompetensi yang mungkin dipersyaratkan.  Acuan  penilaian sebagai indikator kompetensi dapat memberikan :
o     Aspek dari kompetensi yang perlu diberikan tekanan pada saat penilaian,
o     Penilaian apa yang perlu dilakukan bersamaan,
o     Pengetahuan yang diperlukan, terkait, dan mendukung tercapainya kompetensi tersebut,
o     Penjelasan tentang metode penilaian


1.5   Format Standar Kompetensi

KODE UNIT               :   Terdiri dari beberapa huruf dan angka yang disepakati oleh para pengembang dan industri terkait

JUDUL UNIT              :   Merupakan fungsi tugas/pekerjaan suatu unit kompetensi yang mendukung sebagian atau keseluruhan Standar Kompetensi. Judul unit biasanya menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja aktif yang dapat terobservasi

DESKRIPSI UNIT      :   Penjelasan singkat tentang unit tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan


ELEMEN KOMPETENSI
Merupakan elemen-elemen yang dibutuhkan untuk tercapainya unit kompetensi tersebut di atas (untuk setiap unit biasanya terdiri dari 2 hingga 6 elemen kompetensi)

KRITERIA UNJUK KERJA
Pernyataan-pernyataan tentang hasil yang diharapkan untuk setiap elemen kompetensi yang dinyatakan dalam kalimat pasif dan terukur.
Untuk setiap elemen kompetensi sebaiknya mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap
BATASAN VARIABEL
Menjelaskan konteks unit kompetensi dengan kondisi pekerjaan unit yang akan dilakukan, prosedur atau kebijakan yang harus dipatuhi pada saat melakukan pekerjaan tersebut serta informasi tentang peralatan dan fasilitas yang diperlukan.

PANDUAN PENILAIAN

1.     Menjelaskan prosedur penilaian yang harus dilakukan.
2.     Persyaratan awal yang mungkin diperlukan sebelum menguasai unit yang dimaksud tersebut
3.      Informasi tentang pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan terkait dan mendukung tercapainya kompetensi yang dimaksud
4.     Aspek-aspek kritis yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi yang dimaksud
5.     Pernyataan tentang jenjang atau tingkat kompetensi unit yang dimaksud.

KOMPETENSI KUNCI

1

2

3

4

5

6

7

Level

 

 

 

 

 

 

 




1.6  Kompetensi Kunci

Kompetensi kunci adalah kemampuan dasar yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas/pekerjaan di suatu industri/bidang usaha.  Kompetensi kunci harus :
a.       merupakan hal penting untuk mendapatkan pekerjaan dan pendidikan lanjutan serta untuk kehidupan orang dewasa,
b.       dapat dialihkan, artinya kompetensi kunci tidak boleh bersifat spesifik bidang pekerjaan,
c.       terarah pada integrasi pengetahuan dan keterampilan,
d.       terdiri dari hal-hal yang dapat dikembangkan melalui pelatihan,
e.       dapat dinilai,
f.        dapat bebas dari nilai-nilai budaya.

Kompetensi kunci pada dasarnya meliputi :
a.       bahasa dan komunikasi,
b.       matematika,
c.       ilmu pengetahuan dan teknologi,
d.       pemecahan masalah,
e.       pengertian kultural,
f.        pribadi dan antara pribadi,
g.       merencanakan dan mengorganisasikan.





Kompetensi kunci terdiri atas :
1.       mengumpulkan, mengorganisasikan, dan menganalisis informasi,
2.       mengkomunikasikan ide-ide dan informasi,
3.       merencanakan dan mengorganisasikan aktivitas-aktivitas,
4.       bekerja dengan orang lain dan kelompok,
5.       menggunakan ide-ide dan teknik matematik,
6.       memecahkan masalah,
7.       menggunakan teknologi.

Kompetensi Kunci dibagi menjadi 3 level berdasarkan tingkat kesulitan pekerjaan.
Level 1      :   kemampuan untuk mengerjakan tugas rutin menurut cara yang telah ditentukan, bersifat sederhana dan merupakan pengulangan, serta sewaktu-waktu sering diperiksa perkembangannya. Maka unjuk kerja tingkat-1 adalah kemampuan yang dibutuhkan untuk menjelaskan pekerjaan sederhana berulang-ulang secara efisien dan memuaskan berdasar pada kriteria atau prosedur yang telah ditetapkan dengan kemampaun mandiri. Untuk itu tingkat 1 ini harus mampu :
o   melakukan proses yang sederhana dan telah ditentukan,
o   menilai mutu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.

Level 2      :   kemampuan untuk mengerjakan tugas yang lebih luas dan lebih rumit yang ditandai dengan peningkatan otonomi pribadi terhadap pekerjaannya sendiri dan pekerjaan tersebut kemudian diperiksa oleh atasan setelah pekerjaan selesai. Maka unjuk kerja tingkat-2 merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas/pekerjaan yang menentukan pilihan, aplikasi dan integrasi dari sejumlah elemen atau data/informasi untuk membuat penilaian atas kesulitan proses dan hasil. Untuk itu, tingkat-2 ini harus mampu :
o   mengelola atau menyelesaikan suatu proses,
o   menentukan kriteria penilaian terhadap suatu proses atau kerja evaluasi terhadap suatu proses.

Level 3      :   kemampuan untuk mengerjakan kegiatan rumit dan tidak rutin yang dikerjakan sendiri dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan orang lain. Unjuk kerja tingkat-3 merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk mengevaluasi dan merancang kembali proses, menetapkan dan menggunakan prinsip-prinsip dalam rangka menentukan cara yang terbaik dan tepat untuk menetapkan kriteria penilaian kualitas.  Untuk itu,  pada tingkat-3 ini harus mampu :
o   menentukan prinsip dasar dan proses,
o   mengevaluasi dan mengubah bentuk proses atau membentuk ulang proses,
o   menentukan kriteria untuk mengevaluasi dan / atau penilaian proses.


1.7  Kodefikasi Unit Kompetensi

Kodefikasi unit kompetensi Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi mengikuti aturan penomoran yang telah ditetapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: 69/MEN/III/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional. Aturan tersebut adalah sebagai berikut :
SSS.BB00.XXX.VV
Dimana :
SSS   :   menyatakan sektor dari unit kompetensi tersebut
BB     :   menyatakan sub sektor dari unit kompetensi
00      :   menyatakan bidang/grup, dengan pengkodean sebagai berikut
00  à  jika tidak mempunyai grup
01  à  identifikasi kompetensi umum yang diperlukan untuk dapat bekerja pada sektor ini
02  à  identifikasi kompetensi inti yang diperlukan untuk mengerjakan tugas tugas inti pada sektor ini
03  à  identifikasi kompetensi spesialisasi yang diperlukan untuk mengerjakan tugas tugas spesifik pada sektor tertentu
XXX   :   menyatakan nomor urut unit kompetensi
VV     :   menyatakan versi dari unit kompetensi yang disusun/dibuat

















Aturan untuk penomoran unit kompetensi Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi sebagai berikut :
TIK.JK00.XXX.VV
Dimana :
TIK    :   sebagai kode Sektor,
yaitu sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi –  TIK
JK      :   sebagai kode sub sektor, yaitu Jaringan Komputer (Computer Networking )
00      :   sebagai bidang/group, dengan urutan pengkodean sebagai berikut :
00  à  tidak digunakan pada kompetensi ini
01  à  untuk kompetensi umum 
02  à  untuk kompetensi Inti 
03  à  untuk kompetensi pilihan bidang pengembangan jaringan
04  à  untuk kompetensi pilihan bidang implementasi jaringan
05  à  untuk kompetensi pilihan bidang pemeliharaan jaringan
XXX   :   menyatakan nomor urut unit kompetensi
VV     :   menyatakan versi dari unit kompetensi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar