BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Rasional
Perjanjian
ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang telah berjalan selama empat tahun
merupakan bagian dari era Globalisasi yang membawa dampak kepada persaingan makin ketat dan tajam.
Untuk menghadapi tantangan tersebut dibutuhkan usaha peningkatan daya saing dan keunggulan dalam
berkompetisi di semua sektor usaha, baik di bidang industri maupun jasa. Oleh sebab itu
peningkatan kemampuan dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia
menjadi hal yang tidak dapat ditawar lagi.
Peningkatkan
kemampuan dan kompetensi SDM, yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan pasar kerja
atau dunia kerja, memerlukan hubungan timbal balik antara pihak penyedia
SDM dengan dunia industri yang
membutuhkannya. Hubungan tersebut dapat berupa keterbukaan dan kerja sama dalam
menentukan standar kebutuhan kualifikasi (kompetensi) SDM yang dipersyaratkan,
melalui permusan standar kebutuhan kualifikasi SDM yang dilakukan pihak
industri, sedangkan pihak penyedia SDM dapat mengembangkan dan menyelenggarakan
program pendidikan untuk memenuhi
standar kebutuhan tersebut.
Dukungan
dan kebijakan pemerintah (Birokrat) sangat dibutuhkan untuk terwujudnya standarisasi kebutuhan kualifikasi (kompetensi) SDM
Indonesia, diantaranya dengan memfasilitasi kegiatan perumusan standar
kebutuhan kualifikasi SDM dalam bentuk Standar kompetensi keahlian pekerja
Indonesia, yang merupakan refleksi dari kemampuan dan keahlian yang dimiliki
oleh setiap orang yang akan bekerja pada bidang keahlian tertentu. Disamping
itu standar kompetensi keahlian tersebut harus memiliki kesetaraan dengan
standar sertifikasi yang telah dimiliki oleh masing masing produk yang berlaku di lapangan kerja.
Sejalan
dengan kebutuhan SDM yang memenuhi standar kualifikasi, Departemen Pendidikan
Nasional (DEPDIKNAS) bersama dengan Kadin Indonesia telah membentuk Majelis Pendidikan
Kejuruan Nasional (MPKN), yang diantara tugas
pokok dan fungsinya adalah memberikan
masukan dalam merumuskan kebijakan pengembangan pendidikan menengah kejuruan.
Salah satu masukannya adalah pembentukan standardisasi kompetensi bidang keahlian yang dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh Kelompok Bidang Keahlian (KBK).
Untuk
memenuhi pembentukan standarisasi kompetensi keahlian tersebut, Departemen
Pendidikan Nasional, melalui Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan
(DIKMENJUR) telah bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Penataran Guru
Teknologi – Bandung, untuk menyusun standar kompetensi bidang keahlian Jaringan
Komputer dan Sistem Administrasi.
1.2
Tujuan
Tujuan
penyusunan standar kompetensi ini adalah untuk memperoleh standar kompetensi
bidang keahlian Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi dengan harapan akan
mendapatkan pengakuan secara nasional. Pengakuan nasional suatu standar
kompetensi akan dapat diperoleh jika
penyusunan standar kompetensi tersebut :
a. Dikembangkan berdasarkan kebutuhan stakeholder
dengan melalui studi dokumentasi secara komprehensif.
b. Dikembangkan dengan menggunakan acuan dan
rujukan dari standar-standar sejenis yang digunakan di negara lain atau skala
internasional.
c. Disusun bersama dengan perwakilan asosiasi
profesi dan para pakar agar memudahkan dalam pencapaian konsensus dan pengakuan
serta pemberlakuan secara nasional.
1.3
Pengertian Standar Kompetensi
Konsep
dasar Standar Kompetensi ditinjau dari segi etimologi terbentuk atas kata
“Standar” dan “Kompetensi”. Kata “standar” diartikan sebagai ukuran atau
patokan yang disepakati. Sedangkan kata “kompetensi” adalah kemampuan
melaksanakan tugas-tugas di tempat kerja yang mencakup penerapan keterampilan yang
didukung oleh pengetahuan dan sikap sesuai dengan kondisi yang disyaratkan. Dari pengertian
kedua kata tersebut, maka standar kompetensi diartikan sebagai suatu ukuran
atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus
dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai
dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Standar
kompetensi tidak berarti hanya kemampuan menyelesaikan suatu tugas, tetapi
dilandasi pula bagaimana serta mengapa tugas itu dikerjakan. Dengan kata lain,
standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung seperti pengetahuan
dan kemampuan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di tempat
kerja serta kemampuan
mentransfer
dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang
berbeda. Standar
kompetensi merupakan
rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu
tugas/pekerjaan yang dilandasi oleh ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap
kerja, sesuai dengan kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Dengan
dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang maka yang bersangkutan
akan memahami :
a. bagaimana mengerjakan suatu tugas/pekerjaan,
b. bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan
tersebut dapat dilaksanakan,
c. apa yang harus dilakukan bilamana terjadi
sesuatu yang berbeda dengan rencana semula,
d. bagaimana menggunakan kemampuan yang
dimilikinya untuk memecahkan masalah dan atau melaksanakan tugas/pekerjaan
dengan kondisi yang berbeda.
Standar
kompetensi dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihakyang terkait dalam penyiapan
SDM yaitu :
a.
Pada lembaga pendidikan dan
pelatihan :
Standar
kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum dan
pengembangan pengajaran, sekaligus mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kualifikasinya.
b. Pada dunia usaha/perusahaan
Standar
kompetensi dimanfaatkan sebagai alat manajemen, terutama dalam :
o Menentukan organisasi kerja dan perencanaan
jabatan.
o Membantu dalam evaluasi/penilaian karyawan
dan pengembangannya.
o Membantu dalam merekrut tenaga kerja.
o Mengembangkan program pelatihan yang
khas/spesifik sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
a. Pada lembaga sertifikasi profesi
Standar
kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan :
o klasifikasi dan kualifikasi,
o kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur
pengujian.
1.4
Struktur Standar Kompetensi
Struktur
standar kompetensi pada setiap unit kompetensi minimal memuat unsur-unsur
sebagai berikut :
o Kode unit
o Judul unit
o Deskripsi unit
o Elemen kompetensi
o Kriteria unjuk kerja
o Batasan Variabel
o Panduan Penilaian
Pada
rumusan unit kompetensi juga dimasukkan tingkat kompetensi kunci dan bobotnya.
Kode Unit
Kode
unit dimaksudkan untuk mempermudah dalam pengolahannya. Kode unit terdiri dari
beberapa huruf dan angka yang disepakati oleh pengembang.
Judul Unit
Judul
unit memberikan penjelasan umum tentang pekerjaan yang harus dilakukan di
tempat kerja atau menjelaskan suatu pekerjaan yang akan dilakukan. Judul unit ditulis
dengan mengarah pada hasil yang ingin dicapai dan harus ditulis singkat, jelas,
dan menggunakan kata kerja aktif.
Deskripsi Unit
Deskripsi
Unit atau Uraian Unit memberikan gambaran singkat kegunaan unit kompetensi tersebut dan kemungkinan hubungan dengan kompetensi
yang lain (bila ada)
Elemen Kompetensi
Elemen
kompetensi merupakan dasar pembentukan
bangunan unit kompetensi atau merupakan unsur / aspek utama yang dibutuhkan
untuk tercapainya unit kompetensi tersebut.
Kriteria Unjuk Kerja
Pernyataan
yang mengidentifikasikan hasil akhir yang perlu dinilai, bila unit kompetensi
tersebut telah dicapai. Kriteria unjuk kerja menunjukkan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang dituangkan dalam kalimat pasif, yang
mengarah pada pembendaan. Kriteria unjuk kerja ini merupakan standar kerja
untuk setiap elemen kompetensi.
Batasan Variabel
Menjelaskan
konteks unit kompetensi dengan kondisi pekerjaan unit yang akan dilakukan,
prosedur atau kebijakan yang harus dipatuhi pada saat melakukan pekerjaan
tersebut serta informasi tentang peralatan dan fasilitas yang diperlukan.
Panduan Penilaian
Panduan
penilaian berisi tentang penjelasan pelaksanaan pengujian dan unit kompetensi
yang mungkin dipersyaratkan. Acuan penilaian sebagai indikator kompetensi dapat
memberikan :
o Aspek dari kompetensi yang perlu diberikan
tekanan pada saat penilaian,
o Penilaian apa yang perlu dilakukan bersamaan,
o Pengetahuan yang diperlukan, terkait, dan
mendukung tercapainya kompetensi tersebut,
o Penjelasan tentang metode penilaian
1.5 Format Standar Kompetensi
KODE UNIT : Terdiri dari beberapa huruf dan angka yang disepakati oleh para pengembang dan industri terkait
JUDUL UNIT : Merupakan fungsi tugas/pekerjaan suatu unit kompetensi yang mendukung sebagian atau keseluruhan Standar Kompetensi. Judul unit biasanya menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja aktif yang dapat terobservasi
DESKRIPSI UNIT : Penjelasan singkat tentang unit tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan
ELEMEN KOMPETENSI
Merupakan
elemen-elemen yang dibutuhkan untuk tercapainya unit kompetensi tersebut di
atas (untuk setiap unit biasanya terdiri dari 2 hingga 6 elemen kompetensi)
|
KRITERIA UNJUK KERJA
Pernyataan-pernyataan
tentang hasil yang diharapkan untuk setiap elemen kompetensi yang dinyatakan
dalam kalimat pasif dan terukur.
Untuk
setiap elemen kompetensi sebaiknya mencakup aspek pengetahuan, keterampilan
dan sikap
|
BATASAN VARIABEL
Menjelaskan
konteks unit kompetensi dengan kondisi pekerjaan unit yang akan dilakukan,
prosedur atau kebijakan yang harus dipatuhi pada saat melakukan pekerjaan
tersebut serta informasi tentang peralatan dan fasilitas yang diperlukan.
|
|
PANDUAN PENILAIAN
1. Menjelaskan prosedur penilaian yang harus
dilakukan.
2. Persyaratan awal yang mungkin diperlukan
sebelum menguasai unit yang dimaksud tersebut
3. Informasi tentang pengetahuan dan
keterampilan yang diperlukan terkait dan mendukung tercapainya kompetensi
yang dimaksud
4. Aspek-aspek kritis yang sangat berpengaruh
atas tercapainya kompetensi yang dimaksud
5. Pernyataan tentang jenjang atau tingkat
kompetensi unit yang dimaksud.
|
|
KOMPETENSI KUNCI |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
Level |
1.6 Kompetensi Kunci
Kompetensi
kunci adalah kemampuan dasar yang diperlukan untuk menyelesaikan
tugas/pekerjaan di suatu industri/bidang usaha.
Kompetensi kunci harus :
a. merupakan hal penting untuk mendapatkan
pekerjaan dan pendidikan lanjutan serta untuk kehidupan orang dewasa,
b. dapat dialihkan, artinya kompetensi kunci
tidak boleh bersifat spesifik bidang pekerjaan,
c. terarah pada integrasi pengetahuan dan
keterampilan,
d. terdiri dari hal-hal yang dapat dikembangkan
melalui pelatihan,
e. dapat dinilai,
f.
dapat
bebas dari nilai-nilai budaya.
Kompetensi kunci pada
dasarnya meliputi :
a. bahasa dan komunikasi,
b. matematika,
c. ilmu pengetahuan dan teknologi,
d. pemecahan masalah,
e. pengertian kultural,
f.
pribadi
dan antara pribadi,
g. merencanakan dan mengorganisasikan.
Kompetensi
kunci terdiri atas :
1.
mengumpulkan, mengorganisasikan, dan
menganalisis informasi,
2. mengkomunikasikan ide-ide dan informasi,
3. merencanakan dan mengorganisasikan aktivitas-aktivitas,
4. bekerja dengan orang lain dan kelompok,
5. menggunakan ide-ide dan teknik matematik,
6. memecahkan masalah,
7. menggunakan teknologi.
Kompetensi
Kunci dibagi menjadi 3 level berdasarkan tingkat kesulitan pekerjaan.
Level
1 : kemampuan
untuk mengerjakan tugas rutin menurut cara yang telah ditentukan, bersifat
sederhana dan merupakan pengulangan, serta sewaktu-waktu sering diperiksa
perkembangannya. Maka unjuk kerja tingkat-1 adalah kemampuan yang dibutuhkan
untuk menjelaskan pekerjaan sederhana berulang-ulang secara efisien dan
memuaskan berdasar pada kriteria atau prosedur yang telah ditetapkan dengan
kemampaun mandiri. Untuk itu tingkat 1 ini harus mampu :
o melakukan proses yang sederhana dan telah
ditentukan,
o menilai mutu berdasarkan kriteria yang telah
ditentukan.
Level
2 : kemampuan
untuk mengerjakan tugas yang lebih luas dan lebih rumit yang ditandai dengan
peningkatan otonomi pribadi terhadap pekerjaannya sendiri dan pekerjaan
tersebut kemudian diperiksa oleh atasan setelah pekerjaan selesai. Maka unjuk
kerja tingkat-2 merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
tugas/pekerjaan yang menentukan pilihan, aplikasi dan integrasi dari sejumlah
elemen atau data/informasi untuk membuat penilaian atas kesulitan proses dan
hasil. Untuk itu, tingkat-2 ini harus mampu :
o mengelola atau menyelesaikan suatu proses,
o menentukan kriteria penilaian terhadap suatu
proses atau kerja evaluasi terhadap suatu proses.
Level
3 : kemampuan
untuk mengerjakan kegiatan rumit dan tidak rutin yang dikerjakan sendiri dan
bertanggung jawab terhadap pekerjaan orang lain. Unjuk kerja tingkat-3
merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk mengevaluasi dan merancang
kembali proses, menetapkan dan menggunakan prinsip-prinsip dalam rangka
menentukan cara yang terbaik dan tepat untuk menetapkan kriteria penilaian
kualitas. Untuk itu, pada tingkat-3 ini harus mampu :
o menentukan prinsip dasar dan proses,
o mengevaluasi dan mengubah bentuk proses atau
membentuk ulang proses,
o menentukan kriteria untuk mengevaluasi dan / atau
penilaian proses.
1.7 Kodefikasi Unit Kompetensi
Kodefikasi
unit kompetensi Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi mengikuti
aturan penomoran yang telah ditetapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No: 69/MEN/III/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional. Aturan tersebut adalah sebagai berikut :
SSS.BB00.XXX.VV
Dimana :
SSS : menyatakan sektor dari unit kompetensi
tersebut
BB : menyatakan sub sektor dari unit kompetensi
00 : menyatakan
bidang/grup, dengan pengkodean sebagai berikut
00 à jika tidak mempunyai grup
01 à identifikasi kompetensi umum yang diperlukan
untuk dapat bekerja pada sektor ini
02 à identifikasi kompetensi inti yang diperlukan
untuk mengerjakan tugas tugas inti pada sektor ini
03 à identifikasi kompetensi spesialisasi yang
diperlukan untuk mengerjakan tugas tugas spesifik pada sektor tertentu
XXX : menyatakan nomor urut unit kompetensi
VV : menyatakan versi dari unit kompetensi yang
disusun/dibuat
Aturan untuk
penomoran unit kompetensi Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi sebagai
berikut :
TIK.JK00.XXX.VV
Dimana :
TIK : sebagai kode Sektor,
yaitu
sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi – TIK
JK : sebagai kode sub sektor, yaitu Jaringan
Komputer (Computer Networking )
00 : sebagai bidang/group, dengan urutan pengkodean
sebagai berikut :
00 à tidak digunakan pada kompetensi ini
01 à untuk kompetensi umum
02 à untuk kompetensi Inti
03 à untuk kompetensi pilihan bidang pengembangan
jaringan
04 à untuk kompetensi pilihan bidang implementasi
jaringan
05 à untuk kompetensi pilihan bidang pemeliharaan
jaringan
XXX : menyatakan nomor urut unit kompetensi
VV : menyatakan versi dari unit kompetensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar